Nagan Raya – Guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah binaan, Personel Koramil 01/Kuala Kodim 0116/Nagan Raya melaksanakan sosialisasi dan patroli Karhutla di Desa Cot Kumbang dan Desa Gunong Rebo Kecamatan Kuala. Kamis (22/10/2026).
Kegiatan sosialisasi dipimpin oleh Pelda Rahmat Jaelani bersama 3 orang Babinsa. Dalam sosialisasi tersebut, personel Koramil memberikan himbauan langsung kepada petani dan warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
“Kami himbau kepada seluruh warga, jangan sekali-kali membuka lahan baru atau membersihkan kebun dengan cara dibakar. Bahayanya sangat besar, api bisa merembet kemana-mana dan sulit dipadamkan,” tegas Pelda Rahmat Jaelani di lapangan.
Babinsa juga memasang spanduk larangan Karhutla serta menyampaikan sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan. Sesuai UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup, pelaku pembakaran hutan bisa dipidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp 15 Miliar.
Selain sosialisasi, personel Koramil 01/Kuala juga melakukan patroli ke titik-titik rawan. Kegiatan sosialisasi Karhutla berjalan aman, tertib dan mendapat respon positif dari masyarakat.




















