Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi

TEROPONG BARAT NASIONAL

- Redaksi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 01:24 WIB

5011 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU  – Rosbinner Hutagaol, C.BJ., C.EJ., C.in., C.Par., C.ILJ., Kaperwil media online di Pekanbaru, memenuhi panggilan klarifikasi penyidik Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Riau, Senin (24/8/2026).

Kedatangannya didampingi Penasehat Hukum DPC Akpersi Kota Pekanbaru, Juprian Sianturi, S.H., M.H.

Berdasarkan surat panggilan Nomor B/2812/VIII/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus tanggal 13 Agustus 2026, Rosbinner diperiksa sebagai saksi terkait laporan DPP-AMI tertanggal 15 April 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik Pasal 433 Ayat (1) Jo Pasal 441 Ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pemeriksaan dilakukan oleh IPDA Umar Ahmadi Harahap, S.H., di Mapolda Riau, Jalan Pattimura 13, Pekanbaru.

Hormati Proses Hukum

Juprian menyatakan kliennya kooperatif selama proses klarifikasi. Sejumlah dokumen dan bukti pemberitaan telah diserahkan kepada penyidik.

Rosbinner Hutagaol, C.BJ., C.EJ., C.in., C.Par., C.ILJ. Didampingi Kuasa Hukum Akpersi DPC Kota Pekanbaru-Riau, Jupriadi S.H., M.H.

“Kami menghormati proses hukum. Kami minta asas equality before the law dikedepankan. Setiap warga negara sama di mata hukum,” kata Jupriadi di Mapolda Riau.

Sengketa Pers Ranah Dewan Pers

Menurut Jupriadi, salah satu materi klarifikasi adalah pemberitaan terkait CAKAP di salah satu SMP Negeri di Pekanbaru.

Ia mendorong agar persoalan yang bersinggungan dengan produk jurnalistik diselesaikan melalui UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Sengketa pers itu kewenangan Dewan Pers. Jangan sampai ada upaya kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik,” tegasnya.

Konfirmasi Pelapor

Hingga berita ini naik, redaksi belum mendapatkan tanggapan dari pelapor, saudara Ismail Sarlata.

Polda Riau belum mengeluarkan keterangan resmi lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini.

Keterangan Redaksi:
Penulis adalah Rosbinner Hutagaol, C.BJ., C.EJ., C.in., C.Par., C.ILJ., Kaperwil media online yang namanya disebut dalam surat panggilan, menjunjung prinsip akurasi, keberimbangan, dan keterbukaan sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999.

Sumber: Kuasa Hukum DPC AKPERSI Kota Pekanbaru-Riau.
Jepriadi Sianturi, S.H., M.H.

Penulis: Rosbinner Hutagaol

Reporter: Deni/Redaksi

 

Berita Terkait

Dokter Tifa Jalani Rawat Inap di RS Polri Karena Kambuh GERD, Roy Suryo Temani di Rumah Sakit
Roy Suryo dan Dokter Tifa Jalani Rawat Inap di RS Polri, Kuasa Hukum Sebut Kondisi Stabil namun Perlu Pengawasan Medis

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:51 WIB

Beda Partai, Satu Tujuan: Wan Malaya dan Jamaluddin Idham Dorong Kemajuan Nagan Raya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:40 WIB

Babinsa Posramil Tadu Raya Laksanakan Komsos dan Anjangsana di Desa Babarot Pererat Kemanunggalan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 01:05 WIB

Babinsa laksanakan komsos bersama warga binaan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 01:03 WIB

Babinsa Pos Ramil Tripa Makmur Komsos dengan warga Desa pasiekeubeudom

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Dengar Aspirasi Warga, Babinsa Koramil 01/Kuala Komsos di Desa Binaan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:14 WIB

Babinsa Posramil Kuala Pesisir Dampingi Petani Panen Sayur Sawi Warga Binaan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:01 WIB

Komsos, Media Babinsa Untuk Jalin Silaturahmi Bersama Warga Binaan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:58 WIB

Babinsa Posramil Beutong Ateuh Banggalang Ajak Pemuda Jauhi Narkoba, Isi Masa Muda dengan Kegiatan Positif

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Babinsa laksanakan komsos bersama warga binaan

Kamis, 15 Okt 2026 - 01:05 WIB